Pahami Apa Itu Perjanjian Internasional dengan Gampang
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua atau lebih subjek hukum internasional, biasanya negara atau organisasi internasional, dengan tujuan untuk menciptakan hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum di bawah hukum internasional. Bisa dibilang, ini adalah “kontrak” antarnegara yang mengatur perilaku dan hubungan mereka di berbagai bidang. Ini bukan cuma obrolan biasa, tapi punya kekuatan hukum yang serius.
Apa Sebenarnya Perjanjian Internasional Itu?¶
Secara fundamental, perjanjian internasional adalah instrumen hukum yang paling penting dalam hubungan internasional. Definisi yang paling sering dijadikan rujukan datang dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties - VCLT). Menurut VCLT, perjanjian adalah kesepakatan internasional yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang termuat dalam satu instrumen atau dua atau lebih instrumen terkait, apapun nama sebutannya.
Subjek hukum internasional yang berhak membuat perjanjian adalah yang punya kapasitas untuk itu, utamanya negara berdaulat. Organisasi internasional juga punya kapasitas membuat perjanjian, tapi ruang lingkupnya biasanya terbatas pada fungsi dan mandat organisasi tersebut. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela, tapi setelah disepakati, para pihak terikat untuk mematuhinya berdasarkan prinsip pacta sunt servanda, yaitu “perjanjian harus ditaati”. Prinsip ini adalah fondasi dasar hukum perjanjian internasional.
Mengapa Perjanjian Internasional Begitu Penting?¶
Bayangkan dunia tanpa aturan main antarnegara; pasti kacau, kan? Perjanjian internasional berfungsi sebagai kerangka kerja yang menyediakan stabilitas, prediksi, dan aturan yang disepakati bersama dalam interaksi antarnegara. Ini memungkinkan kerja sama dalam isu-isu global yang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara sendirian.
Perjanjian berperan krusial dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, misalnya melalui perjanjian pakta pertahanan atau perjanjian perlucutan senjata. Mereka juga memfasilitasi kerja sama ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, seperti perjanjian perdagangan, perjanjian HAM, atau perjanjian iklim. Tanpa perjanjian, banyak isu lintas batas seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau pandemi akan sangat sulit ditangani. Perjanjian juga menjadi sumber utama hukum internasional itu sendiri, membentuk kebiasaan dan prinsip yang diakui oleh komunitas internasional.
Beragam Jenis Perjanjian Internasional¶
Perjanjian internasional bisa diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, yang menunjukkan keragaman fungsinya. Memahami jenis-jenis ini membantu kita melihat bagaimana perjanjian diterapkan dalam berbagai konteks.
Berdasarkan Jumlah Pihak¶
- Perjanjian Bilateral: Ini adalah perjanjian yang dibuat hanya antara dua subjek hukum internasional. Contoh paling umum adalah perjanjian antara dua negara, seperti perjanjian batas wilayah, perjanjian ekstradisi, atau perjanjian investasi bilateral. Sifatnya sangat spesifik dan hanya mengikat kedua pihak tersebut.
- Perjanjian Multilateral: Perjanjian ini melibatkan lebih dari dua subjek hukum internasional. Perjanjian multilateral biasanya mengatur isu-isu yang punya kepentingan luas bagi komunitas internasional, seperti lingkungan, hak asasi manusia, hukum perang, atau perdagangan global. Contohnya termasuk Piagam PBB, Konvensi Jenewa, atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. Perjanjian ini seringkali menjadi dasar bagi pembentukan organisasi internasional atau rezim hukum internasional di bidang tertentu.
Berdasarkan Materi atau Subjek¶
Perjanjian juga bisa dibedakan berdasarkan topik yang diatur di dalamnya. Ini sangat bervariasi, mencakup hampir setiap aspek interaksi antarnegara. Beberapa contohnya:
- Perjanjian Politik dan Keamanan: Pakta militer, perjanjian non-proliferasi senjata nuklir, perjanjian damai.
- Perjanjian Ekonomi dan Perdagangan: Perjanjian pembentukan blok ekonomi, perjanjian tarif, perjanjian investasi, seperti kesepakatan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
- Perjanjian Sosial dan Budaya: Perjanjian kerja sama pendidikan, perjanjian perlindungan warisan budaya.
- Perjanjian Hak Asasi Manusia: Konvensi mengenai pencegahan penyiksaan, konvensi hak anak, kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.
- Perjanjian Lingkungan: Perjanjian tentang keanekaragaman hayati, perjanjian tentang perubahan iklim, perjanjian tentang perlindungan lapisan ozon.
- Perjanjian Hukum Humaniter Internasional: Konvensi Jenewa yang mengatur perlakuan tawanan perang dan perlindungan warga sipil di masa konflik bersenjata.
- Perjanjian Hukum Diplomatik dan Konsuler: Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Berdasarkan Bentuk dan Nama¶
Meskipun VCLT menyatakan nama tidak mempengaruhi sifat hukumnya sebagai perjanjian, dalam praktik internasional ada berbagai istilah yang digunakan:
- Treaty (Perjanjian): Istilah yang paling umum dan sering digunakan untuk kesepakatan penting, seperti perjanjian damai atau perjanjian pembentukan organisasi internasional.
- Convention (Konvensi): Sering digunakan untuk perjanjian multilateral yang bertujuan menetapkan aturan umum mengenai suatu subjek, seperti konvensi tentang hukum laut atau konvensi tentang hak-hak anak.
- Protocol (Protokol): Biasanya merupakan tambahan atau amandemen dari perjanjian yang sudah ada, atau mengatur detail pelaksanaan perjanjian induk. Misalnya, Protokol Kyoto yang melengkapi Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim.
- Agreement (Kesepakatan/Persetujuan): Istilah umum lainnya, bisa bilateral atau multilateral, dan kadang dianggap kurang formal dibanding “treaty” atau “convention” meskipun tetap mengikat.
- Exchange of Notes (Pertukaran Nota): Kesepakatan yang dibuat melalui pertukaran surat atau nota diplomatik antara perwakilan negara. Sifatnya lebih sederhana tapi tetap mengikat.
- Memorandum of Understanding (MoU): Meskipun namanya “Memorandum Pengertian”, MoU bisa saja dimaksudkan untuk mengikat secara hukum atau hanya menjadi komitmen politik. Niat para pihak saat membuat MoU adalah kunci untuk menentukan apakah itu perjanjian yang mengikat di bawah hukum internasional atau bukan.
Tabel Ringkas Klasifikasi Perjanjian
Kriteria | Jenis | Deskripsi | Contoh |
---|---|---|---|
Jumlah Pihak | Bilateral | Antara 2 subjek hukum internasional | Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura |
Multilateral | Antara >2 subjek hukum internasional | Piagam PBB, Konvensi Jenewa | |
Materi/Subjek | Ekonomi, Lingkungan, HAM, dst. | Mengatur bidang spesifik hubungan internasional | Perjanjian Paris, Kovenan Internasional HAM |
Bentuk/Nama Formal | Treaty, Convention, etc. | Penamaan yang bervariasi, esensi hukum bisa sama/beda | VCLT (Convention), Piagam PBB (Charter) |
Proses Pembentukan Perjanjian Internasional¶
Pembuatan perjanjian internasional adalah proses yang cukup kompleks dan melibatkan beberapa tahap penting. Ini bukan sekadar jabat tangan dan setuju, melainkan serangkaian prosedur formal yang diakui secara internasional.
1. Negosiasi (Negotiation)¶
Tahap pertama adalah negosiasi, di mana perwakilan dari calon negara atau organisasi pihak bertemu untuk membahas isi perjanjian. Mereka merundingkan setiap pasal dan klausul, mencoba mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan dapat diterima semua pihak. Negosiasi bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, terutama untuk perjanjian multilateral yang melibatkan banyak negara dengan kepentingan beragam.
2. Adopsi Teks (Adoption of the Text)¶
Setelah negosiasi selesai dan semua pihak setuju dengan draf akhir teks perjanjian, teks tersebut diadopsi. Untuk perjanjian bilateral, ini biasanya dilakukan dengan persetujuan langsung kedua belah pihak. Untuk perjanjian multilateral, adopsi seringkali dilakukan melalui pemungutan suara dalam konferensi internasional, biasanya memerlukan suara dua pertiga dari negara yang hadir dan ikut memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
3. Autentikasi Teks (Authentication of the Text)¶
Tahap ini adalah penetapan teks final perjanjian sebagai teks yang otentik dan definitif, yang tidak dapat diubah lagi. Ini biasanya dilakukan dengan penandatanganan (signing) oleh perwakilan negara yang berwenang, seperti menteri luar negeri atau duta besar. Penandatanganan belum berarti negara tersebut terikat oleh perjanjian (kecuali jika perjanjian itu sendiri menyatakan demikian atau para pihak sepakat demikian), tetapi itu mengesahkan teks sebagai hasil negosiasi yang disepakati. Negara penanda tangan menunjukkan niat baik untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
4. Persetujuan untuk Terikat (Consent to be Bound)¶
Ini adalah tahap di mana negara secara resmi menyatakan persetujuannya untuk terikat oleh perjanjian dan kewajiban-kewajiban di dalamnya. Ada beberapa cara untuk menyatakan persetujuan ini, tergantung pada apa yang diatur dalam perjanjian itu sendiri atau disepakati oleh para pihak:
- Ratifikasi (Ratification): Ini adalah cara yang paling umum, terutama untuk perjanjian penting. Ratifikasi melibatkan tindakan internal negara (biasanya persetujuan dari parlemen atau badan legislatif lainnya, diikuti oleh tindakan eksekutif) yang secara resmi menyatakan niat negara untuk terikat. Setelah ratifikasi internal selesai, negara tersebut menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada depositary (biasanya negara atau organisasi yang menyimpan teks asli perjanjian).
- Penerimaan (Acceptance) atau Persetujuan (Approval): Mirip dengan ratifikasi, tapi prosedurnya mungkin lebih sederhana dalam hukum domestik negara yang bersangkutan.
- Aksesi (Accession): Ini adalah cara bagi negara yang tidak ikut bernegosiasi atau menandatangani perjanjian asli untuk menjadi pihak pada perjanjian tersebut setelah perjanjian tersebut ditutup untuk penandatanganan. Prosedurnya mirip dengan ratifikasi.
- Penandatanganan (Signing): Dalam beberapa kasus (terutama untuk perjanjian bilateral atau yang sifatnya kurang formal), penandatanganan bisa sekaligus berarti persetujuan untuk terikat, asalkan perjanjian itu sendiri atau kesepakatan para pihak menyatakan demikian.
5. Mulai Berlaku (Entry into Force)¶
Perjanjian mulai berlaku dan mengikat para pihak pada tanggal yang ditentukan di dalamnya. Untuk perjanjian bilateral, ini seringkali terjadi setelah kedua belah pihak menyelesaikan proses persetujuan untuk terikat (misalnya, setelah pertukaran instrumen ratifikasi). Untuk perjanjian multilateral, perjanjian biasanya menetapkan jumlah minimum negara yang harus menyatakan persetujuan untuk terikat (misalnya, 30 negara meratifikasi) sebelum perjanjian tersebut mulai berlaku. Setelah itu, perjanjian akan berlaku untuk setiap negara lain yang meratifikasi di kemudian hari, pada tanggal ratifikasi mereka.
6. Pendaftaran (Registration)¶
Menurut Pasal 102 Piagam PBB, setiap perjanjian dan setiap kesepakatan internasional yang dibuat oleh anggota PBB harus didaftarkan pada Sekretariat PBB dan dipublikasikan. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik perjanjian rahasia dan membuat hukum perjanjian menjadi transparan. Perjanjian yang tidak didaftarkan masih tetap mengikat para pihak, tetapi tidak dapat diajukan di hadapan organ-organ PBB, termasuk Mahkamah Internasional (ICJ).
Subjek Hukum yang Terikat Perjanjian Internasional¶
Seperti disebutkan sebelumnya, subjek utama perjanjian internasional adalah negara berdaulat. Negara punya kapasitas penuh untuk membuat perjanjian mengenai subjek apa pun, asalkan tidak bertentangan dengan norma dasar (ius cogens) dalam hukum internasional.
Selain negara, organisasi internasional juga dapat membuat perjanjian. Kapasitas organisasi internasional untuk membuat perjanjian diatur dalam anggaran dasarnya atau instrumen pendiriannya. Perjanjian yang dibuat organisasi internasional seringkali terkait dengan fungsinya, seperti perjanjian markas besar dengan negara tuan rumah, perjanjian kerja sama dengan organisasi lain, atau perjanjian yang diperlukan untuk menjalankan operasinya.
Pihak lain seperti individu atau perusahaan multinasional umumnya tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional yang berhak membuat perjanjian internasional, meskipun mereka bisa saja menjadi penerima hak atau pemikul kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh negara. Misalnya, perjanjian investasi bilateral seringkali memberikan hak kepada investor (perusahaan atau individu) dari satu negara untuk menuntut negara lain di pengadilan arbitrase internasional jika hak mereka dilanggar.
Bahasa dalam Perjanjian Internasional¶
Perjanjian bilateral biasanya dibuat dalam bahasa kedua negara yang bersangkutan, atau dalam bahasa ketiga yang disepakati (misalnya, Inggris, Prancis). Untuk perjanjian multilateral, terutama yang dibuat dalam kerangka organisasi internasional seperti PBB, teks perjanjian seringkali diadopsi dalam beberapa bahasa resmi organisasi tersebut.
Yang penting adalah bahwa semua teks dalam bahasa-bahasa resmi yang diadopsi dianggap sama-sama otentik (equally authentic). Artinya, semua versi bahasa tersebut punya kekuatan hukum yang sama. Ini bisa menimbulkan tantangan dalam interpretasi jika ada perbedaan nuansa makna antarbahasa. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian punya aturan khusus mengenai interpretasi perjanjian yang dibuat dalam beberapa bahasa otentik untuk mengatasi masalah ini. Akurasi terjemahan sangat krusial dalam proses negosiasi dan perumusan teks perjanjian.
Fakta Menarik dan Contoh Perjanjian Internasional¶
Ada begitu banyak perjanjian internasional yang telah membentuk dunia modern kita. Beberapa di antaranya sangat fundamental:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 1945: Ini adalah konstitusi PBB, organisasi internasional paling penting di dunia. Piagam ini menetapkan tujuan dan prinsip organisasi, termasuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, dan mendorong kerja sama internasional.
- Konvensi Jenewa, 1949: Empat konvensi dan protokol tambahannya yang membentuk inti dari hukum humaniter internasional. Mereka melindungi korban konflik bersenjata, termasuk tentara yang terluka atau sakit, tawanan perang, dan warga sipil. Prinsip-prinsip ini mengikat semua negara, bahkan jika mereka bukan pihak formal pada semua protokol.
- Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (VCLT), 1969: Ini adalah “perjanjian tentang perjanjian”. VCLT mengkodifikasi banyak hukum kebiasaan internasional mengenai cara pembuatan, penafsiran, perubahan, dan pengakhiran perjanjian. Ini adalah panduan utama bagi negara-negara dalam berurusan dengan perjanjian.
- Perjanjian Paris, 2015: Perjanjian multilateral monumental dalam isu perubahan iklim. Hampir semua negara di dunia adalah pihak pada perjanjian ini, yang bertujuan membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius, idealnya 1.5 derajat Celcius, dibandingkan tingkat pra-industri. Perjanjian ini menunjukkan bagaimana perjanjian internasional bisa menjadi platform untuk aksi kolektif global.
- Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO): Serangkaian perjanjian yang mengatur sebagian besar perdagangan dunia. Ini menyediakan kerangka kerja untuk negosiasi perjanjian perdagangan dan mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara anggota.
Menariknya, proses pembentukan perjanjian bisa sangat politis. Negosiasi seringkali melibatkan tawar-menawar yang intens, konsesi, dan kompromi. Ratifikasi di tingkat domestik juga bisa menghadapi penolakan politik, seperti yang terjadi pada beberapa perjanjian lingkungan atau perdagangan di beberapa negara. Bahkan setelah berlaku, interpretasi dan implementasi perjanjian bisa menjadi sumber sengketa antarnegara.
Tantangan dalam Implementasi Perjanjian Internasional¶
Meskipun punya kekuatan hukum, implementasi perjanjian internasional tidak selalu mulus. Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi:
- Kedaulatan Negara: Negara berdaulat punya otoritas tertinggi di wilayahnya. Terkadang, kewajiban berdasarkan perjanjian internasional bisa dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional atau hukum domestik. Ini menimbulkan ketegangan antara hukum internasional dan hukum nasional. Umumnya, di banyak negara, perjanjian internasional yang telah diratifikasi akan menjadi bagian dari hukum nasional (melalui mekanisme incorporation atau transformation) dan harus dipatuhi.
- Penafsiran: Teks perjanjian, seketat apapun redaksinya, bisa memunculkan perbedaan penafsiran antarpihak. Siapa yang berhak menafsirkan? Bagaimana jika penafsiran antarnegara berbeda? Mahkamah internasional seperti ICJ atau pengadilan khusus (seperti Tribunal Hukum Laut Internasional) bisa memberikan penafsiran yang otoritatif, tetapi tidak semua sengketa dibawa ke sana.
- Reservasi: Saat meratifikasi perjanjian multilateral, negara kadang membuat reservasi, yaitu pernyataan yang mengecualikan atau mengubah efek hukum dari ketentuan tertentu dalam penerapannya pada negara tersebut. Reservasi ini diizinkan asalkan tidak bertentangan dengan objek dan tujuan perjanjian. Namun, reservasi bisa mengurangi cakupan penerapan perjanjian dan menciptakan jaringan kewajiban yang berbeda-beda antarpihak.
- Penegakan (Enforcement): Tidak seperti hukum domestik dengan kepolisian dan pengadilan sentral yang kuat, hukum internasional tidak punya mekanisme penegakan yang sentralistik dan memaksa. Penegakan perjanjian seringkali bergantung pada prinsip timbal balik, tekanan diplomatik, sanksi (baik yang dilegalkan oleh PBB atau diterapkan secara sepihak), atau mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati dalam perjanjian itu sendiri (seperti arbitrase atau pengadilan internasional). Kepatuhan seringkali lebih didorong oleh kepentingan jangka panjang, reputasi, dan norma internasional daripada ancaman sanksi.
- Penarikan Diri dan Pengakhiran: Perjanjian biasanya mengatur bagaimana negara bisa menarik diri atau bagaimana perjanjian bisa diakhiri. Penarikan diri dari perjanjian penting (seperti Perjanjian Paris atau perjanjian HAM) bisa punya konsekuensi politik dan hukum yang signifikan, meskipun hak untuk menarik diri biasanya diakui di bawah kondisi tertentu.
Tips Memahami Dampak Perjanjian Internasional¶
Sebagai warga negara, mungkin terasa bahwa perjanjian internasional adalah urusan “tingkat tinggi” yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun, dampaknya seringkali terasa di tingkat lokal dan nasional.
- Perhatikan Kebijakan Nasional: Banyak kebijakan di negara kita, mulai dari perdagangan, lingkungan, pendidikan, hingga hak-hak sipil, dipengaruhi atau merupakan implementasi dari kewajiban yang muncul dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Misalnya, undang-undang tentang hak anak di Indonesia adalah cerminan dari Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi.
- Ikuti Isu Global: Ketika ada berita tentang isu global seperti perubahan iklim, pandemi, atau konflik bersenjata, seringkali ada perjanjian internasional di baliknya yang berusaha mengatur atau menyelesaikan isu tersebut. Memahami perjanjian itu membantu memahami konteks isu tersebut.
- Cari Tahu Partisipasi Negara Anda: Cari tahu perjanjian internasional apa saja yang telah diratifikasi atau ditandatangani oleh negara Anda. Informasi ini biasanya tersedia di situs kementerian luar negeri. Ini memberi gambaran area mana saja negara Anda berkomitmen di tingkat internasional.
Perjanjian internasional adalah bukti bahwa negara-negara, meskipun berdaulat dan independen, mengakui kebutuhan untuk bekerja sama dan terikat oleh aturan bersama demi kepentingan yang lebih luas, baik itu perdamaian, kemakmuran, atau perlindungan lingkungan. Memahami apa itu perjanjian internasional dan bagaimana cara kerjanya adalah kunci untuk memahami banyak dinamika hubungan antarnegara di dunia modern.
Bagaimana menurut Anda, perjanjian internasional mana yang paling berdampak bagi kehidupan Anda atau negara kita? Atau mungkin ada pertanyaan lain seputar perjanjian internasional yang ingin Anda ajukan? Yuk, berbagi pandangan di kolom komentar!
Posting Komentar